
Penyelesaian Studi Mahasiswa yang Melebihi Batas Maksimum
Menindaklanjuti surat dari wakil Rektor Bidang Akademik Nomor: 3676/UN26rfU.00.08/2020 tanggal 16 April 2020 tentang Penyelesaian Studi Mahasiswa yang Melebihi Batas Maksimum, dan surat pit. Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 302/E.E2/KR/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.